Jakarta – Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0419/C3/DT.05.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun anggaran 2025. Surat pengumuman dengan nomor 0070/C3/AL.04/2025 tertanggal 23 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta ketua lembaga penelitian dan pengabdian di seluruh Indonesia.
Dalam surat tersebut disampaikan daftar nama dosen dan peneliti yang lolos sebagai penerima pendanaan untuk pelaksanaan program penelitian dan pengabdian kepada masyarakat pada tahun anggaran 2025. Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengusul atas partisipasinya dalam program ini, sekaligus memberikan selamat kepada para penerima pendanaan.
Sebagai bagian dari upaya optimalisasi alokasi anggaran dan pengelolaan program yang lebih efektif, DPPM juga menetapkan beberapa penyesuaian ketentuan kuota pendanaan. Setiap dosen maksimal dapat menerima pendanaan untuk dua usulan dalam tiap jenis program, baik sebagai ketua maupun anggota. Selain itu, untuk skema penelitian pascasarjana, dosen diberi kesempatan memperoleh tambahan pendanaan maksimal dua usulan sebagai ketua.
Bagi dosen yang tercantum dalam daftar penerima namun melebihi batas kuota yang ditentukan, wajib melakukan penggantian ketua dan/atau anggota tim sesuai aturan yang berlaku. Surat penggantian harus dikirim melalui email resmi sesuai jenis program dan diterima paling lambat Senin, 26 Mei 2025 pukul 15.00 WIB.
Penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap setelah proses penandatanganan kontrak. Untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN), kontrak dilakukan langsung antara DPPM dengan lembaga penelitian atau pengabdian terkait, sedangkan untuk Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dilakukan melalui koordinasi LLDIKTI wilayah masing-masing.
Selain itu, seluruh perguruan tinggi diminta untuk mengisi daftar isian kontrak melalui tautan khusus yang telah disediakan. Pengisian dan unggah data tersebut juga harus diselesaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Lebih lanjut, informasi terkait teknis pelaksanaan, pencairan dana, serta pelaporan hasil kegiatan akan terus disampaikan melalui laman resmi https://bima.kemdiktisaintek.go.id/pengumuman .
Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berharap agar program ini dapat menjadi wahana bagi pengembangan ilmu pengetahuan, inovasi, dan kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menjawab tantangan pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Undangan Penandatanganan Kontrak