Jakarta – Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0419/C3/DT.05.00/2025 tanggal 22 Mei 2025 tentang penerima pendanaan Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat tahun anggaran 2025. Surat pengumuman dengan nomor 0070/C3/AL.04/2025 tertanggal 23 Mei 2025 tersebut ditujukan kepada pimpinan perguruan tinggi, kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta ketua lembaga penelitian dan pengabdian di seluruh Indonesia.